Rabu, 18 Maret 2009
Legal Reasoning (Argumentasi Hukum)
systemic legal reasoning relevan untuk menganalisis issue-issue penerapan dan penegakan hukum, kepastian hukum, ketertiban sosial, supremasi hukum. sedangkan critical legal reasoning menjadi relevan untuk menganalisis issue-issue perubahan hukum, keadilan hukum, perubahan sosial, penyuluhan hukum dan supremasi masyarakat.
oleh sebab itu, penggunaan kedua model legal reasoning ini sangata tergantung pada masalah yang dihadapi (case by case). bila yang diinginkan adalah efektifitas hukum guna mencapai ketertiban sosial, maka systemic legal reasoning adalah pilihan yang tepat karena yang harus dirubah adalah law in action bukan law in books. tetapi bila yang dihadapi adalah in efektifitas hukum dimana dorongan untuk perubahan hukum begitu kuat, maka critical legal reasoning adalah metode yang tepat, karena dalam hal ini yang berubah adalah law in books bukan law in action.
Bahwa siapapun baik seorang Praktisi Hukum, ahli hukum dan Teoritisi hukum dalam menerapkan hukum dan atau merubah hukum, hendaklah memilih dengan tepat sistem penalaran hukum (legal reasoning) yang tepat, apakah model legal reasoning yang bercorak normatif (systemic legal reasoning) atau legal reasoning yang bercorak sosiologis (critical reasoning). kekeliruan dalam memilih model ini akan menyebakan produk hukum itu tidak efektif berlaku.
Senin, 22 Desember 2008
PENCABUTAN SURAT KUASA
YANG BERTANDA tangan dibawah ini :
Nama : …………………….
Pekerjaan : …………………….
Alamat : ……………………
Dengan ini menyatakan :
“Mencabut Surat Kuasa Khusus unutk mengurus dan menyelesaikan Gugatan Perdata dan/atau permohonan yang telah dibuat pada hari …….. tanggal …….. untuk ……
Dengan pernyataan pencabutan Surat Kuasa Khusus ini, maka hak Saudara sebagai penerima Kuasa berdasarkan Pasal 118 KUHPerdata, saya batalkan.
Surat pernyataan Pencabutan Surat Kuasa Ini saya buat dengan sesungguhnya, tanpa paksaan dan desakan dari pihak manapun juga”.
Jakarta, ………………..
Mengetahui / Menyetujui, Saya yang berkepentingan
(………………) (……………………..)
Selasa, 16 Desember 2008
untuk lebih mengerti orang lain.....
Suami saya adalah seorang insinyur, saya mencintai sifatnya yang alami dan saya menyukai perasaan hangat yang muncul di hati ketika dia memeluk saya. Tiga tahun dalam masa perkenalan, dan dua tahun dalam masa pernikahan, saya harus akui, bahwa saya mulai merasa lelah, alasan-2 saya mencintainya dulu telah berubah menjadi sesuatu yang menjemukan.
HUKUM PERDATA
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :
a. Hukum Perkawin
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
Syarat untuk perkawinan
Pembatalan perkawinan
Hak dan kewajiban suami isteri
Pencampuran kekayaan
perjanjian perkawinan
Perceraian
Pemisahaan kekayaan
b. Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang ;
1. Keturunan
2. Kekuasaan Orang tua (Outderlijke Matcht)
3. Perwalian
4. Pendewasaan
5. Curatele
6. Orang hilang
c. Hukum Benda
1. Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat di haki oleh orang.
2. Tentang hak-hak kebendaan :
Bezit
ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Eigendom
ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
Hak-hak kebendaan diatas benda orang lain
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
Pand dan Hipotheek
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilege)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
Hak Reklame
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
d. Hukum Waris
1. hak mewarisi menurut undang-undang
2. menerima atau menolak warisan
3. perihal wasiat (Testament)
4. Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5. legitieme portie
ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6. perihal pembagian warisan
7. executeur-testamentair dan Bewindvoerder
ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8. harta peninggalan yang tidak terurus
e. Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Hukum perikatan terdiri atas :
1. Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
2. Macam-macam perikatan
3. Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
4. Perikatan yang lahir dari perjanjian
5. Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
6. Perihal hapusnya perikatan-perikatan
7. Beberapa perjanjian khusus yang penting
Beragam Bentuk Surat Dakwaan
Surat Dakwaan dalam hukum merupakan landasan bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, surat dakwaan mesti terang serta memenuhi syarat formal dan materil yang telah ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dalam hal ini indetitas terdakwa dan uraian secara cermat dan jelas serta lengkap tentang unsure delik pidana yang didakwakan. Penting bagi para praktisi hukum dan masyarakat awam untuk mengetahui bentuk-bentuk surat dakwaan :
Surat Dakwaan Biasa adalah surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal berisi satu dakwaan dan perumusan dakwaan tunggal dijumpai tindak pidana yang jelas, tidak ada orang lain yang terlibat, sehingga pelaku maupun tindak pidana yang dilanggar sangat jelas dan sederhana
Surat Dakwaan Alternatif adalah surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”
Surat Dakwaan Subsidair (Pengganti) adalah surat dakwaan yang terdiri dari dua atau lebih dakwaan yang disusun secara berurutan dari dakwaan pidana yang terberat sampai yang teringan. Pemeriksaannyapun dilakukan menurut skala prioritas yang sudah tersusun. Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi
Surat Dakwaan Kumulasi adalah surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata dan
Senin, 15 Desember 2008
contoh somasi kedua
Kepada Yth.
Saudara ............
Jl........................,
SANS PREJUDICE
PERIHAL: SOMASI KEDUA
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini, Aldo Christian Tobing, SH. LL.M, dan para Advokat pada ALDO SABASTIAN LAW OFFICES, bertindak untuk dan atas nama ........... (yang selanjutnya disebut Klien Kami) berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juli 2008, dengan ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan surat somasi pertama yang kami kirimkan kepada Saudara pada tanggal 15 Juli 2008, tetapi Saudara tidak mengindahkan somasi tersebut. Untuk itu, sekali lagi kami tegaskan kepada Saudara untuk bersikap koperatif dalam menyelesaikan permasalahan hak waris Klien Kami dengan Saudara.
Mengingat sangat krusialnya permasalahan ini dan untuk menjaga hubungan Klien Kami dan Saudara, Kami meminta Saudara agar dapat menyelesaikannya permasalahan ini dengan menghubungi kami di nomor telefon atau alamat sebagaimana tertera pada kop surat ini dengan segera dan tidak melewati dari tanggal 28 Juli 2008,. Dalam hal permasalahan ini tidak dapat diselesaikan, maka klien kami akan melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
ALDO SABASTIAN LAW OFFICES
(ALDO CHRISTIAN TOBING, S.H., LL.M) (SABASTIAN TOBING, S.H., M.H.)
Tembusan:
Klien;Arsip.
Kamis, 11 Desember 2008
contoh somasi pertama
Kepada Yth.
Saudara ................
Jl.............................
SANS PREJUDICE
PERIHAL: SOMASI
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini, Aldo Christian Tobing, SH. LL.M, dan para Advokat pada ALDO SABASTIAN LAW OFFICES, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami, ...........................(yang selanjutnya disebut Klien Kami) berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juli 2008, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Klien Kami adalah anak dari pasangan almarhum .................(“almarhum”) dan ..............
- Bahwa almarhum semasa hidupnya menyerahkan dan mempercayakan hartanya untuk dikelola oleh Saudara demi kepentingan almarhum.
- Bahwa dengan meninggalnya almarhum pada tanggal 11 Juni 2008, maka Klien Kami berhak untuk dinyatakan sebagai ahli waris.
- Bahwa Klien Kami berhak untuk mendapatkan rincian dan pembagian mengenai harta yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut serta harta warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum.
- Bahwa sehubungan dengan rincian tersebut, Klien Kami berhak untuk meng-klaim sebagian dari yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut serta harta warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum.
Atas dasar tersebut diatas kami meminta dengan hormat kepada Saudara untuk memberikan rincian serta pembagian mengenai harta yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut serta harta warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum (harta benda yang masih tersisa maupun yang sudah dipindah tangankan oleh Saudara), mengakui serta membagikan dan menyerahkan apa yang menjadi hak klien kami.
Mengingat sangat krusialnya permasalahan ini dan untuk menjaga hubungan Klien Kami dan Saudara, Kami meminta permasalahan ini agar dapat diselesaikan segera dan tidak melewati dari tanggal 21 Juli 2008, dengan menghubungi kami di alamat sebagaimana tertera pada kop surat ini. Dalam hal permasalahan ini tidak dapat diselesaikan, maka klien kami akan melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
ALDO SABASTIAN LAW OFFICES
(ALDO CHRISTIAN TOBING, S.H., LL.M) (SABASTIAN TOBING, S.H., M.H.)
Tembusan:
Klien;
Arsip.